Sering diabaikan oleh masyarakat, marka jalan warna kuning dan putih ternyata adalah salah satu rambu lalu lintas yang cukup penting. Meskipun begitu tidak semua orang menyadari akan hal tersebut dan bahkan sebagian besar tidak memperdulikan.
Padahal keberadaan dari marka jalan itu bukan hanya sebuah pembatas jalan saja, tetapi juga bisa mengamankan para pengendara ketika sedang melintas. Banyaknya orang yang belum memahami makna marka tersebut menjadi alasan kenapa angka kecelakaan tergolong tinggi di Indonesia.
Tidak hanya digunakan di Indonesia saja, tetapi penggunaan marka warna kuning dan putih juga digunakan di dunia. Untuk mengetahui apa perbedaan dari keduanya, maka silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Arti Marka Jalan Kuning
Keberadaan dari marka jalan kuning memang sangat jarang dijumpai di semua jalanan di Indonesia. Tetapi keberadaannya ternyata juga menjadi rambu lalu lintas yang harus diperhatikan dengan seksama oleh para pengguna kendaraan.
Sebab dengan memahami artinya itulah akan membantu seseorang agar lebih hati hati dan waspada saat tengah berkendaraan. Keberadaan dari marka jalan membujur berwarna kuning dapat menjadi tanda bahwa itu untuk jalan nasional. Adapun marka jalan dengan warna kuning inipun hadir dengan beberapa bentuk dan untuk lebih jelasnya, simak penjelasannya berikut.
Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Keberadaan dari garis ini sangat jarang ditemukan di Indonesia karena biasanya lebih mudah ditemukan di Eropa. Dari tepi jalan biasanya terdapat garis putih sebelum garis kuning di tengahnya.
Adapun makna dari garis kuning tanpa putus tersebut menjadi tanda bahwa seseorang boleh menyalip kendaraan di garis putih. Tetapi tidak keluar dari garis kuning.
Garis Kuning Putus Putus di Sisi Tepi Jalan
Sedangkan untuk garis kuning putus putus yang berada di sisi tepi jalan dapat menjadi tanda bahwa pengendara diperbolehkan mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping. Meskipun begitu, Anda harus tetap mempertahankan kondisi dari pengendara lainnya.
Dua Garis Kuning Tanpa Putus
Sedangkan untuk dua garis kuning tanpa putus biasanya bisa ditemukan di rute utama lintas kota di Indonesia. Arti dari garis ganda tersebut adalah pengendara tidak diperbolehkan melewati garis untuk mendahului pengendara di depannya.
Arti Marka Garis Putih
Marka jalan dengan warna putih biasanya dapat menunjukkan jalan selain jalan nasional, sebagai contohnya adalah jalan provinsi ataupun kabupaten. Marka jalan dengan warna putih inipun juga mempunyai makna tersendiri diantaranya adalah:
Garis Putih Tanpa Putus
Garis putih yang tidak terputus ini sering ditemukan di sebuah jembatan, di tengah jalan serta tikungan. Artinya adalah para pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lainnya yang terdapat di depannya dan wajib berada di jalur sendiri.
Garis Putih Putus
Untuk garis putih putus putus artinya adalah memperboleh para pengendara untuk mendahului atau mengubah lajur. Meskipun begitu, Anda tetap harus memperhatikan kondisi dari arah berlawanan demi keamanan.
Dua Garis Putih
Arti dua garis putih ini sama seperti dengan dua garis kuning yang sudah dijelaskan sebelumnya. Adapun artinya adalah seorang pengendara tidak diperbolehkan sama sekali melalui garis guna mendahului pengendara lainnya.
Sebagai seorang pengendara kendaraan seperti mobil Daihatsu, maka penting untuk memahami arti marka jalan yang terdapat di jalanan. Sebab dengan memahami artinya tersebut bisa meningkatkan keamanan dan kenyamanan. Pastikan juga memahami perbedaan marka jalan warna kuning dan putih.
Sumber Artikel : https://daihatsu.co.id/tips-and-event/
Sumber Gambar : https://momobil.id/news/Ilustrasi-1024x576.jpg
-itdivaim